Pengertian Redemption Priod pada nama domain. Ketika Anda membeli sebuah nama domain atau memakai jasa developer untuk membeli domain atau menggunakan orang IT internal untuk mendaftarkan domain, dan Anda sendiri tidak begitu mengerti tentang perihal teknis yang menyangkut apa itu domain? bagaimana cara mendaftar dan memperpanjangnya? dan lain sebagainya.
Di artikel ini kami akan menjelaskan tentang beberapa hal yang harus Anda waspadai saat Anda sudah membeli sebuah nama domain.
Sebuah nama domain ketika sudah di registrasi dan aktif, maka masa aktif domain tersebut adalah selama satu tahun terhitung dari tanggal membeli domain, dan Anda berkewajiban untuk memperpanjang domain tersebut setiap tahunnya.
Jika perusahaan atau usaha Anda sudah terkenal di jagat maya terlebih di pencarian google, sungguh sangat rugi jika Anda harus kehilangan nama domain terbut, untuk itu Anda harus mewaspadai istilah berikut ini pada sebuah nama domain.
Redemption Period
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa domain memiliki masa berlaku satu tahun terhitung dari tanggal pembelian domain dan di tahun berikutnya Anda harus melakukan perpanjangan atas domain tersebut agar website atau email yang terkait domain tersebut tetap aktif.
Jangan sampai telat melakukan perpanjangan nama domain, karena jika suah telat Anda harus membayar denda 10 kali lipat jika nama domain Anda sudah masuk pada Redemption Period ini.
Pembayaran 10 kali lipat ini bukan di bayarkan ke jasa web developer ataupun orang yang Anda percayai ketika registrasi domain, melainkan ke penyedia nama domain internasional jika extension domain adalah .com, .net, .co, .biz, .me, .vip. Namun jika menggunakan domain .id, .co.id, .or.id, .sch.id maka dibayarkan ke registrar domain lokal di bawah kepengurusan PANDI.
Redemption Period artinya Periode Penebusan, yaitu pemilik nama domain masih diberi kesempatan untuk memperpanjang domainnya. Namun biaya penebusan ini tidak sama dengan biaya normal perpanjangan seperti biasa karena telah melewati batas waktu perpanjangan. Biayanya adalah 10 kali lipat, dan ini sesuai dengan ketentuan pengelolaan nama domain yang berlaku secara internasional.
Grace Period
Misalkan Anda mempunyai nama domain usahaku123123.com dan masa berlaku domain ini akan berakhir pada tanggal 04 november 2016. Maka sebaiknya Anda segera memperpanjang domain Anda tersebut sebelum tanggal berakhirnya.
Biaya yang dikenakan adalah biaya perpanjangan normal. Untuk kapan waktu pembayaranya ke pihak domain provider itu bebas, asal sebelum masa berlakunya habis. Atau jika Anda mempercayai kepada developer web, maka Anda berkewajiban membayarkan invoice perpanjangan layanan dari developer, kemudian pihak developer akan meneruskan perpanjangan domain, hosting, serta layanan service lain yang diberikan.
Mulai tanggal 04 november – 14 desember 2016 maka nama domain Anda sudah masuk pada Grace Period atau Masa Tenggang selama 40 hari semenjak expired. Anda masih bisa memperpanjang domain dengan harga normal, tetapi website dan email sudah tidak bisa diakses lagi dan akan beralih ke halaman parkir domain milik penyedia domain.
Tahapan selanjutnya, jika Anda mengabaikan masa Grace Period (seperti di jelaskan diatas), maka nama domain akan memasuki Redemption Period (RedemptionDelete) selama 30 hari.
Masa Redemption Period ini dimana nama domain sudah tidak bisa diakses sama sekali tetapi masih bisa diperpanjang dengan denda 10 kali lipat biaya normal. Misal sewa domain .com Rp. 155.000 / tahun, maka dendanya 10 x Rp. 155.000 = 1.550.000. Ditambah, lama waktu proses perpanjangan domain pada masa ini berkisar antara 3 hingga 5 hari kerja.
Pending Deletion / Redemption Delete
Setelah masa Redemption Period tersebut selesai, maka nama domain akan masuk pada masa Pending Deletion selama 5 hari. Nah, pada masa ini domain sudah tidak bisa diperpanjang sama sekali.
Setelah Pending Deletion berakhir, maka domain akan tersedia kembali untuk umum. Siapapun bisa memiliki nama domain tersebut dengan metode “siapa cepat dia dapat.”
Anda tidak akan bisa menyalahkan siapapun ketika kemudian domain Anda dimiliki oleh orang lain setelah masa Pending Deletion berakhir. Tentu akan sangat rugi jika nama domain Anda yang sudah di kenal banyak klien, customer ataupun partner hilang begitu saja, tentu hal ini akan merusak Branding perusahaan yang sudah di bangun.
Adanya masa tenggang Grace Period selama 40 hari, dimaksudkan untuk memberi kesempatan hanya kepada pemilik domain sebelumnya untuk memperpanjang domain. Karena hanya dia yang bisa, namun setelah itu bisa dimiliki oleh siapapun.
Oleh karena itu, sekali lagi kami ingatkan, jika domain Anda bagus atau sudah dikenal, jangan sampai terlambat memperpanjangnya. Biasanya pihak web developer akan mengirimkan peringatan jauh-jauh hari sebelum domain expired (1 bulan sebelum expired). Segera perpanjang saat itu juga!
Lantas bagaimana jika domain masih masuk dalam masa Redemption Period tetapi Anda ingin menggunakannya tanpa membayar denda 10 x lipat ?
Untuk menghindari bayar mahal, berarti Anda harus tunggu sampai domain tersebut benar-benar dihapus. Anda harus membuat reminder pada ponsel untuk pengingat kapan masa redemption period berakhir dan melakukan pengecekan tiap harinya ke penyedia domain. Jika Anda ingin cek nama domain yang sudah berakhir masa Redemption Delete atau ingin cek ketersediaan domain bisa klik link: CEK NAMA DOMAIN.
Demikian artikel tentang Pengertian Redemption Period Pada Nama Domain ini, semoga bermanfaat. (red/if)