VLOBS.COM – Juri federal di San Diego memberikan ganti rugi lebih dari US$5,7 miliar kepada perusahaan teknologi haptik Taction dalam gugatan paten terhadap Apple. Taction mengajukan gugatan pada 2021 dengan tuduhan bahwa Apple melanggar dua patennya.
Baca juga: Kiteworks Imbau Pelanggan Matikan Server Akibat Ancaman Serangan Siber
Menurut CNBC, perkara tersebut berkaitan dengan paten AS bernomor 10,659,885 dan 10,820,117. Keduanya mencakup teknologi transduser taktil berbasis getaran yang membantu pengguna merasakan respons perangkat terhadap input mereka.
Baca juga: Salim Group Akuisisi Data Center Keppel di Bogor, IndoData Siapkan Ekspansi Digital
Taction menyatakan bahwa Taptic Engine pada Apple Watch dan iPhone menggunakan teknologi yang dikembangkan perusahaan itu tanpa lisensi yang semestinya. Juri menyatakan Apple melanggar dua klaim dalam salah satu paten dan satu klaim dalam paten lainnya.














